Sabtu, 08 September 2012

Awas mudah mengkafirkan Seorang muslim

Sering kali seseorang salah memahami faktor keluarnya seorang muslim dari agama islam atau menjadikannya kafir, dan sering kalian saksikan juga mereka tergesa-gesa mengklaim kafirnya seorang muslim hanya karena melakukan pelanggaran biasa sampai-sampai sepertinya di muka bumi ini seorang muslim hanya tersisa sedikit. Untuk berbaik sangka anggap saja mereka mempunyai niat bagus yaitu melaksanakan kewajiban amar ma'ruf dan nahi munkar, namun terlupakan oleh mereka bahwa dalam amar ma'ruf dan nahi munkar harus disertai cara hikmah dan tutur yang baik, dan seandainya walaupun kondisi memaksa untuk berdebat maka berdebatlah dengan cara yang baik karena hal demikian bisa lebih memungkinkan untuk diterima dan lebih memungkinkan mendapatkan harapan yang dituju.
Tatkala kamu memerintahkan segala macam kebaikan dan melarang segala macam kemunkaran lalu ia melanggarnya sehingga kamu langsung mengklaim bahwa dia kafir, maka tindakan seperti itu adalah kemunkaran yang sangat besar yang sangat dilarang oleh Allah swt.
Sekh Allamah sayyid Ahmad masyhur al haddad berkata: telah Terjadi kesepakatan antara ulama bahwa dilarang mengkafirkan seseorang yang masih melaksanakan shalat kecuali jika ia telah menafikan keberadaan Allah swt atau menyekutukan Allah swt dengan jelas tanpa perlu ditakwilkan, atau mengingkari kenabian atau mengingkari hal-hal yang sangat dasar dalam agama atau mengingkari hadist mutawatir (hadist yang diriwayatkan oleh orang banyak dan aman dari kebohongan) atau mengingkari hal-hal yang telah disepakati oleh ulama